Jumat, 30 September 2011

kukang

Memiliki wajah lucu bukan berarti mempunyai nasib yang mujur. Setidaknya itulah yang dialami oleh satwa endemik Pulau Jawa: Kukang Jawa. Hewan primata tingkat rendah yang memiliki nama latin Nycticebus javanicus ini seringkali diburu manusia untuk dijual dan kemudian dijadikan binatang peliharaan karena wajahnya yang lucu dan menggemaskan.
Kukang adalah salah satu jenis primata. Seperti halnya satwa primata lainnya, kukang memiliki lima jari yang bisa menggenggam. Kemampuannya ini dipakai untuk menapaki ranting dan cabang-cabang pohon di hutan. Dalam hal taksonomi atau ilmu klasifikasi mahluk hidup, satwa ini termasuk ke golongan primata tingkat rendah dengan sub ordo Strepsirrhini dan genus Nycticebus yang berarti “kera malam”.
Kukang hidup di hutan-hutan pegunungan di tiga pulau besar di Indonesia, yaitu di Jawa, Sumatera dan juga Kalimantan. Kukang memiliki cara jalan yang lambat serta ciri khas pada bentuk wajah. Pola warna yang dimiliki satwa ini juga menarik, yaitu satu garis gelap sepanjang tubuh (strip) yang mulai ada dari sekitar kepala sampai bagian belakang.
Kukang adalah hewan nokturnal, yaitu hewan yang menghabiskan aktivitasnya di malam hari. Dengan begitu tidak heran kalau kukang memiliki sepasang mata yang besar dan bulat sebagai adaptasi di kehidupan malamnya.
Saat ini, CITES, lembaga internasional yang mengurus soal keberadaan satwa liar, memasukkan Kukang Jawa ke dalam daftar 25 satwa yang terancam punah (Endangered species). Sedangkan pemerintah Indonesia memasukkan satwa ini ke dalam daftar satwa yang dilindungi. Biarpun begitu, ternyata masih ada saja ancaman bagi satwa ini.
Kukang Jawa banyak ditangkap untuk diperdagangkan. Sebelum dijual ke pembeli, biasanya para pedagang illegal mencabut paksa gigi taring kukang yang beracun untuk alasan keamanan pembeli. Tidak jarang banyak kukang-kukang yang akan dijual mengalami sakit yang parah sehingga akhirnya mati akibat luka di bagian gigi dan mulut.
Menanggapi masalah ini, pihak pemerintah melakukan penyitaan terhadap satwa-satwa liar yang diperdagangkan, termasuk diantaranya kukang. Kukang-kukang hasil sitaan ini biasanya ditampung oleh LSM pusat rehabilitasi satwa seperti IAR. Saat ini terdapat 75 individu kukang di pusat rehabilitasi IAR dan 35 diantaranya Kukang Jawa. Kukang-kukang tersebut diberikan perawatan medis, makanan , dan juga tempat hidup yang layak untuk selanjutnya dilepasliarkan.
Wajah dan tubuh kukang memang lucu dan menggemaskan sehingga banyak orang menganggapnya wajar untuk dipelihara. Akan tetapi, kukang merupakan satwa liar asli Pulau Jawa yang sedang terancam keberadaannya dibumi. Tidak seharusnya kukang diambil paksa dari habitat aslinya dan mengalami penderitaan di dunia yang tidak alami.
Kukang (Nycticebus coucang) adalah jenis primata yang lucu dan menggemaskan sehingga tidak heran banyak masyarakat umum yang menjadikan primata ini menjadi hewan peliharaan.
Keluarga kukang atau sering disebut-sebut malu-malu, terdiri dari 8 marga (genus) dan terbagi lagi dalam 14 jenis. Penyebarannya cukup luas, mulai dari Afrika sebelah selatan Gurun Sahara, India, Srilanka, Asia Selatan, Asia Timur dan Asia Tenggara. Dari 8 Marga yang ada, di Indonesia hanya ditemui 1 marga, yaitu Nycticebus.
Marga Nycticebus terdiri atas 4 jenis, yaitu:
1. Nycticebus coucang yang tersebar di Semenanjung Malaya, Sumatera dan Kalimantan serta kepulauan sekitarnya.
2. Nycticebus pygmaeus tersebar di Indocina, Laos dan Kamboja.
3. Nycticebus bengalensis, tersebar di India hingga Thailand.
4. Nycticebus javanicus, hanya tersebar di Jawa.
Kukang merupakan primata yang hidup di hutan tropis Indonesia, menyukai hutan primer dan sekunder, semak belukar dan rumpun-rumpun bambu. Kukang tersebar di Asia Tenggara. Di Indonesia kukang ditemukan di Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Akan tetapi sampai saat ini belum ada data yang pasti dan akurat tentang jumlah populasi kukang di alam. Akan tetapi jika dilihat dari berkurangnya habitat kukang serta maraknya perburuan dan perdagangan illegal bisa dijadikan indikator bahwa keberadaan kukang di alam mengalami penurunan
Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi. Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar